Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara;
Kementerian Koordinator, setiap Kementerian membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan yang terdiri atas:
- urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Kementerian Koordinator melakukan
sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian Koordinator mempunyai tugas
membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan,
penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya. Unsur Pemimpin,
Pasal 9 – Menteri Koordinator mempunyai tugas memimpin Kementerian
Koordinator sesuai dengan bidang tugas Kementerian Koordinator.
Kementerian Koordinator terdiri atas:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;b. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a & huruf b;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; dan
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.