Cara Mengurus Perubahan KARTU KELUARGA

0 Comments

Setiap Kepala Keluarga Wajib Memiliki Kartu Keluarga.
Pelanggaran terhadap Ketentuan ini dapat dikenakan Sanksi.


Artikel kali ini sekedar berbagi cara mengurus perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dikarenakan ada penambahan/kelahiran anggota keluarga. 

Adapun surat yang perlu dipersiapkan sebagai berikut :
1. Surat Pengantar RT
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
4. Surat Nikah (fotokopi legalisir KUA setempat)
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami/Istri

Jangan lupa masing-masing surat di fotokopi sesuai kebutuhan.

Ilustrasi :
Pertama, Cari Surat Pengantar RT
Kedua, Cari Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan dengan membawa KTP Suami Istri (asli dan fotokopi), fotokopi Surat Nikah yang telah dilegalisir, Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit (asli dan fotokopi)
Ketiga, dari Kelurahan ke Kecamatan. Dokumen Asli Kartu Keluarga diterbitkan oleh Kecamatan setempat. Setelah Pemohon tanda tangan bawa dokumen tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapat tanda tangan Kepala Dinas terkait.

Alhamdulillah, akhirnya Kartu Keluarga terbaru sudah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan artikel selesai.

Semoga bermanfaat.


Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.